Searching...
Senin, Mei 19, 2014

Lembaga-lembaga Yang Termasuk Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK)

  
     Assalamu'alaikum Wr Wb. Salam sejahtera bagi kita semua. Pertama-tama mari kita panjatkan syukur kita ke hadirat Tuhan YME atas rahmat-Nya sehingga kita dapat berkumpul di Forum SoulGyaBez tanpa kurang suatu pun. Kali ini saya akan mengulas tentang Lembaga Pemerintah Non Kementrian di Indonesia. Lebih lanjutnya, Silahkan disimak dibawah ini.

SoulGyaBez, Semarang - Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) yang dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) adalah lembaga pemerintah yang menjalankan tugas pemerintahan di bidangnya masing-masing, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. LPNK dikepalai oleh seorang Pejabat Setingkat Menteri. Status kepegawaian dari LPNK ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). LPNK ini ada yang dikoordinasi oleh seorang menteri ada juga yang tidak. Berikut daftar Menteri yang mengkoordinasi (hanya mengkoordinasi, bukan membawahi) LPNK, diantaranya :


  • Menteri Negara Koperasi dan UKM : BPS-KPKM
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian : BPS, BAPPENAS, BULOG, BARANTI
  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan : LEMSANEG
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah : BPN
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan : BKKBN
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi : LIPI, LAPAN, BPPT, BAPETEN, BATAN, BAKOSURTANAL, dan BSN
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup : BAPEDAL
  • Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial : BPOM
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : PERPUSNAS
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara : LAN, BKN, ANRI
  • Menteri Pertahanan : Lemhanas
  • Khusus untuk BIN, BPKP, BMKG, Basarnas, dan BNPB dalam melaksanakan tugasnya tidak dikoordinasikan oleh menteri.
 Artikel di atas sekaligus menutup perjumpaan kita pada kali ini. Saya M Z Al Arafi beserta seluruh kerabat kerja yang bertugas, pamit undur diri dari hadapan anda. Selamat siang dan sampai jumpa.







0 komentar:

Posting Komentar

 
Back to top!